Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus pantau perkembangan masalah pencemaran limbah babi di Desa Beluluk Pangkalan Baru Bangka Tengah. Januari lalu, peternakan babi milik warga ini dilaporkan mengeluarkan bau tidak sedap hingga ke lingkungan sekolah sehingga sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Lokasi peternakan babi ini tak jauh dari pagar SMK 1 Pangkalan Baru. 

“Satpol PP terus melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi untuk memeriksa apakah terlapor melaksanakan perjanjian yang sudah ditandatanganinya,” ujar Yamowa’a Harefa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerjanya, Selasa (03/04).

Menurutnya pemilik peternakan babi sudah menandatangi Berita Acara untuk memindahkan atau menutup usaha peternakan babinya dalam waktu enam puluh hari terhitung dari penandatanganan berita acara. Saat itu Berita Acara ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2018. Berdasarkan hasil pemantauan, kandang babi sudah relatif bersih, namun masih terdapat satu indukan dan enam anak babi. Ternak itu diakui milik orang tua dari pemilik sebelumnya berinisial AC.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dikatakan bahwa setiap pemilik binatang peliharaan wajib memperhatikan tertib lingkungan. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan lingkungan, pemilik ternak babi diminta untuk menandatangani berita acara untuk mengosongkan dengan memindahkan atau menutup peternakan babi tersebut. Peternak babi meminta waktu dua minggu hingga sebelum Ceng Beng atau Sembahyang Kubur masyarakat etnis China.

“Apabila setelah peninjauan kembali masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penegakan hukum dengan penindakan yustisi.” tegas Yamowa’a. (rusmini)